Kamis, 04 November 2010

asrifai.co.cc: Soal Mid E-Gov (Kelas Adm)

asrifai.co.cc: Soal Mid E-Gov (Kelas Adm): "1. Buat makalah tentang pelaksanaan E-Gov di lembaga pemerintahan( Anda bisa mengambil daerah lain yang sudah menerapkan sistem e-gov 2. Sen..."


Tugas 1. makalah

PELAKSANAAN E-GOVERNMENT DI LEMBAGA PEMERINTAHAN

Disusun Oleh :

ABD. SALAM

B 101 07 029

JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS TADULAKO

2010

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi dibidang pemerintahan sedang menuju kepemerintahan yang e-government, Problem-problem mengenai masalah kewarganegaraan, dapat teratasi lewat pembangunan tata pemerintahan, termasuk kependudukan, berbasis elektronik (electronic based government, e-government).

Secara pragmatis, e-government dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menekan praktek penyimpangan administrasi negara. Lebih mendasar lagi, dari kaca mata politik demokrasi, melalui tiga kerangka kerjanya, yang terdiri atas e-government consultation, dan e-decision-making, komitmen dan keberhasilan pemerintah suatu negara, dalam menyelenggarakan e-government dapat dijadikan indikator kesediaan pemerintah tersebut dalam berbagi informasi dan pengetahuan dengan warganya.

Secara lebih mendalam departemen instansi pemerintah dalam mempersiapkan visi dan misi kebijaka teknologi informasi, lebih melihat pada faktor equity (menjadikan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi penggunaan umum). Dibandingkan dengan keempat faktor yang lainnya yaitu demokratisasi, transparansi, akuntabilitas dan globalisasi. Untuk mencapai target penerapan teknologi informasi yang efektif perlu diadakan komputerisasi pemerintahan atau e-government dan sumber daya manusia dan pendidikan. Alasannya karena penerapan teknologi informasi akan menjadi optimal apabila pengetahuan para pemakai atau pengguna jasa teknologi benar-benar memahami teknologi sehingga sasaran penerapan teknologi informasi tercapai.

1.2 Batasan Masalah

Batasan masalah yang didefinisikan dalam penulisan ini:

1. Membangun pemerintahan e-government mencakup (government to citizen, government to business, government to government).

2. Penerapan teknologi informasi dalam pemerintahan e-government.

3. Pengimplementasian pemerintahan e-government pada masyarakat.

1.3 Tujuan

Membangun pemerintahan e-government mencakup (government to citizen, government to business, government to government), berbasis teknologi informasi.

BAB II PEMBAHASAN MAKALAH

1. Peranan Teknologi Informasi di Bidang Pemerintahan

Hampir setiap perkantoran maupun instansi pemerintah telah menggunakan komputer, Penggunaannya mulai dari sekedar untuk mengolah data administrasi tata usaha, pelayanan masyarakat (public services), pengolahan dan dokumentasi data penduduk, perencanaan, statistika, pengambilan keputusan, dan lain-lain.

E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government). Bahkan saat ini dengan adanya e-government, komputer memiliki peran yang sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi berbagai kebijakan, melakukan pemberdayaan masyarakat, termasuk kerjasama antar pemerintah, masyarakat, dan pelaku bisnis, memperkenalkan potensi wilayah dan parawisata, dan sebagainya.

Dimungkinkan bahwa teknologi informasi dalam masa yang akan datang akan digunakan untuk pengambilan keputusan politik, misalnya untuk pemilihan umum yang konsep tersebut telah muncul di beberapa negara maju. Selain itu masyarakat bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para eksekutif dan legislatif pemerintah melalui e-mail atau forum elektronik melalui web yang dibangun pemerintah setempat.

2. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penerapan e-government

TI memiliki kegunaan yang luas dan hampir tidak terbatas. Dikatakan demikian karena hampir semua aspek kehidupan manusia dapat difasilitasi dengan TI. TI dipakai secara luas di lingkungan organisasi bisnis, institusi pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pemerintahan.

Di lingkungan akademis, Teknologi Informasi didefinisikan sebagai sisi teknologi dari suatu sistem informasi, yang terdiri dari perangkat keras (hardware), basis data (database), perangkat lunak (software), jaringan komputer, dan peralatan lain terkait. Penggunaan TI sebagai bagian dari Sistem Informasi di organisasi swasta telah berhasil mendorong adanya: peningkatan produktivitas (pengurangan biaya, peningkatan efektivitas), perbaikan kualitas layanan kepada stakeholder, peningkatan daya saing, perbaikan proses pengambilan keputusan, peningkatan kreativitas dan inovasi, serta perbaikan struktur dan fungsi organisasi.

kinerja pemerintahan yang baik menunjukkan, dan berkorelasi dengan, adanya tata

pemerintahan yang baik (good governance)

Good governance dilihat dari sisi luar organisasi seolah merupakan refleksi perilaku institusi. Namun demikian, good governance dari sebuah organisasi merupakan agregat perilaku individu yang taat dan tunduk pada ketentuan (regulatory) yang telah ditetapkan. Ketentuan ini biasanya menyangkut tentang batasan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dan atau petunjuk/prosedur pelaksanaan suatu aktivitas dalam rantai nilai pelayanan kepada stakeholder. Dengan demikian, good governance mencerminkan bagaimana manusia berkarya secara benar, benar dalam pengertian sesuai dengan ketentuan regulasi yang telah ditetapkan.

Manusia memiliki kecenderungan melakukan segala sesuatu yang sesuai dengan keinginannya, baik yang menguntungkan diri sendiri namun tidak merugikan orang lain maupun yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan pihak lain. Masing ± masing individu berupaya agar apa yang diinginkan dapat tercapai. Perjuangan individu memperoleh apa yang diinginkan seringkali menimbulkan benturan kepentingan. Mencegah hal tersebut menjadi potensi negatif, oleh karena itu diperlukan aturan. Dalam konteks inilah kemudian muncul governance yakni apa dan bagaimana sebuah peraturan dibuat serta dijalankan. Peraturan ini di kalangan pemerintahan dapat berupa UU, atau peraturan pelaksanaan di bawahnya. Di kalangan organisasi privat dapat berupa kebijakan perusahaan.

Dari penjelasan di atas bila hendak dibuat relasi antara governance dan TI adalah bagaimana

TI digunakan secara benar dalam setiap proses kebijakan yang meliputi perancangan, pembuatan, pelasakanaan, dan evaluasi suatu peraturan. Sebagaimana layaknya suatu hubungan, interaksi antara TI dan governance menghasilkan berbagai implikasi yang dipengaruhi oleh sifat dasar dari keduanya, maupun aktor yang terlibat dalam proses kebijakan.

Istilah Government, Governance, dan Good Governance

Secara umum istilah government lebih mudah dipahami sebagai ³pemerintah´ yaitu lembaga beserta aparaturnya yang mempunyai tanggung-jawab untuk mengurusi negara dan menjalankan kehendak rakyat. Pemerintah dalam arti yang paling dasar diterjemahkan sebagai sekumpulan orang yang memiliki mandat yang absah dari rakyat untuk menjalankan wewenang ± wewenangnya dalam urusan ± urusan pemerintahan. Dalam hal ini ada hubungan ³kontrak sosial´ antara rakyat sebagai pemberi mandat dan pemerintah sebagai pelaksana mandat. Jika diadakan pendekatan dari segi bahasa terhadap kata ³pemerintah´ atau ³pemerintahan´, kedua kata tersebut berasal dari suku kata ³perintah´ yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Beberapa hal yang terkandung dalam makna pemerintah

adalah sebagai berikut:

1. adanya keharusan menunjukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan
2. adanya dua pihak, yaitu yang memberi dan yang menerima perintah
3. adanya hubungan fungsional antara yang memberi dan yang menerima perintah
4. adanya wewenang atau kekuasaan untuk memberi perintah.

Proses pemahaman umum mengenai governance atau good governance mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an dan mulai semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia dengan negara luar beserta lembaga ± lembaga bantuannya yang menyoroti kondisi objektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Lembaga pemberi donor baik yang bersifat multilateral maupun bilateral memperkenalkan good governance yang dikaitkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan, dalam arti good governance dijadikan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian bantuan baik berupa pinjaman (loan) maupun hibah (grant).

Governance merupakan tata pemerintahan. Good governance adalah tata pemerintahan yang baik. Ada tiga komponen yang terlibat dalam governance, yaitu pemerintah, dunia usaha (swasta, commercial society) dan masyarakat pada umumnya (termasuk partai politik). Hubungan ketiganya harus dalam posisi sejajar dan saling kontrol (checks and balances), untuk menghindari penguasaan atau eksploitasi oleh satu komponen terhadap komponen lainnya. Bila salah satu komponen lebih tinggi dari yang lain, maka akan terjadi dominasi kekuasaan atas dua komponen lainnya.

Karakteristik Good Governance

Meski secara sederhana pemahaman mengenai good governance dapat dinyatakan sebagai tata pemerintahan yang baik, dalam implementasinya tidak mudah untuk mendefinisikan secara seragam. Hal ini dikarenakan good governance memiliki banyak sumbangan makna yang bervariasi selain dari luasnya bahasan. Namun demikian, pada hakekatnya keberagaman makna tersebut memiliki kesamaam prinsip dan tujuan yakni terselanggaranya pemerintahan yang seimbang di antara semua komponen pelaku. Semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya, ada ruang dialog agar para pelaku saling memahami perbedaan di antara mereka. Dengan proses seperti ini diharapkan tumbuh konsensus dan sinergi di dalam masyarakat.

UNDP mendefinisikan Good Governance sebagai pelaksanaan otoritas politik, ekonomi dan administrasi untuk mengatur urusan ± urusan negara, yang memiliki mekanisme, proses, hubungan, serta kelembagaan yang kompleks di mana warga negara dan berbagai kelompok mengartikulasikan kepentingan mereka, melaksanakan hak dan kewajiban mereka serta menengahi perbedaan yang ada di antara mereka.

Governance ini tidak semata ± mata menjadi monopoli tugas negara, namun juga menjadi kewajiban bagi sektor swasta, dan semua komponen civil society. Karena posisi yang sama penting dari semua aktor dakam civil society tersebut, good governance harus ditandai dengan proses sinergi di antara mereka. Dalam hal ini, karakter good governance terutama mencakup:

1. Participatory dan sustanainable (berkelanjutan),

2. Legitimate, acceptable, dan transparan bagi masyarakat,

3. Meningkatkan equity, dan equality, mengembangkan sumberdaya dan metode

governance

4. Meningkatkan keseimbangan, serta mentoleransi dan menerima perspektif yang

bermacam- macam,

5. Mampu memobilisasi sumber daya untuk tujuan ± tujuan sosial,

6. Memperkuat mekanisme ± mekanisme asli (indigenous),

7. Beroperasi berdasarkan aturan hukum, serta efektif dan efisien dalam penggunaan

sumber daya,

8. Melahirkan dan memerintahkan respect, trust, dan accountable,

9. Mampu mendefinisikan dan mengambil keputusan,

10. Enabling dan fasilitatif sebagai regulator daripada kontrol,

11. Dapat mengatasi isu ± isu temporer dan berorientasi pelayanan

Sementara itu, Sekretariat Pengembangan Public Good Governance Bappenas menyatakan

setidaknya ada empat belas karakteristik dalam wacana good governance:

1. Berwawasan ke depan (visi strategis); semua kegiatan pemerintahan berupa pelayanan publik dan pembangunan di berbagai bidang seharusnya didasarkan pada visi dan misi tertentu disertai strategi implementasi yang jelas.

2. Terbuka (transparan); semua urusan tata pemerintahan berupa kebijakan ± kebijakan publik baik yang berkenaan dengan pelayanan publik maupun pembangunan di daerah harus diketahui publik. Isi keputusan dan alasan pengambilan kebijakan publik harus dapat diakses oleh publik dan harus diumumkan agar mendapat tanggapan publik. Demikian pula informasi tentang kegiatan pelaksanaan kebijakan tersebut dan hasil ± hasilnya harus terbuka dan dapat diakses publik.

3. Cepat tanggap (responsif); aparat pemerintah harus cepat tanggap dan segera mengambil prakarsa penaggulangan terhadap berbagai permasalahan sosial yang muncul di masyarakat. Selain itu, birokrasi juga harus mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus menindak- lanjutinya dalam bentuk peraturan/kebijakan, kegiatan atau program yang diusulkan.

4. Bertanggung jawab/bertanggung gugat (akuntabel); penyelenggara pemerintahan harus menerapkan prinsip akuntabilitas atau bertanggung jawab/bertanggung gugat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini diawali pada saat penyusunan program pelayanan publik dan pembangunan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian kinerja, sehingga program tersebut dapat memberikan hasil seoptimal mungkin sesuai dengan sasaran atau tujuan yang dtetapkan.

5. Profesional dan kompeten; di dalam pemberian pelayanan publik dan pembangunan dibutuhkan aparat pemerintahan yang memiliki kualifikasi dan kemampuan tertentu, dengan profesionalisme yang sesuai. Dibutuhkan upaya untuk menempatkan aparat secara tepat, dengan memperhatikan kecocokan antara tuntutan pekerjaan dengan kualifikasi kemampuan dan profesionalisme.

6. Efisien dan efektif; agar dapat meningkatkan kinerja tata pemerintahan baik di pusat maupun daerah dibutuhkan struktur yang tepat. Untuk tercapainya hal ini, pemerintah perlu secara periodik melakukan evaluasi terhadap dukungan struktur yang ada, disertai dengan perubahan jika dipandang perlu, yang meliputi perubahan struktur, tugas pokok jabatan dan fungsi.

7. Desentralistis; upaya pendelegasian kewenangan pusat ke daerah dalam rangka otonomi daerah telah dilakukan. Namun hal ini belum cukup. Masih diperlukan pendelegasian kewenangan di daerah dari Bupati/Walikota kepada dinas ± dinas atau badan/lembaga teknis yang ada di bawahnya disertai dengan pemberian sumber daya pendukungnya.

8. Demokratis; perumusan kebijakan tentang pelayanan publik dan pembangunan di pusat dan daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi, dan tidak ditentukan sendiri oleh eksekutif. Dalam konteks in wakil ± wakil rakyat di DPR/D diberi akses untuk secara aktif menyuarakan kepentingan masyarakat dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat sampai terwujud secara nyata.

9. Mendorong partisipasi masyarakat; partisipasi masyarakat mutlak diperlukan agar penyelenggara pemerintahan dapat mengenal lebih dekat siapa masyarakat dan warganya berikut cara pikir dan kebiasaan hidupnya, masalah yang dihadapi, cara atau jalan keluar yang disarankan, apa yang dapat disumbangkan dalam memecahkan masalah yang dihadapi, dan lain sebagainya. Kehadiran masyarakat dalam forum pertemuan publik dan keaktifan mereka dalam memberikan saran dan masukan menunjukkan bahwa urusan pemerintahan juga menjadi urusan mereka dan bukan semata urusan birokrat.

10. Mendorong kemitraan dengan swasta dan masyarakat; masyarakat dan sektor swasta harus diberdayakan lewat pembentukan kerjasama atau kemitraan antara pemerintah dengan swasta, pemerintan dengan masyarakat, dan antara swasta dengan masyarakat. Kemitraan ini harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata pada masing - masing belah, bukan sekedar untuk memenuhi persyaratan saja. Wujud nyata dari kemitraan ini adalah perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat dan sektor swasta.

11. Menjunjung supremasi hukum; dalam pemberian pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan seringkali terjadi pelanggaran hukum. Dalam konteks ini, siapa saja yang melanggarnya harus diproses dan ditindak secara hukum atau sesuai dengan ketentuan perundang ± undangan yang berlaku. Wujud nyata dari prinsip supermasi hukum antara lain mencakup upaya pembentukan peraturan perundangan, pemberdayaan lembaga penegak hukum, penuntasan kasus KKN dan pelanggaran HAM, peningkatan kesadaran hukum, dan pengembangan budaya hukum.

12. Berkomitmen pada pengurangan kesenjangan; aparat pemerintahan harus berupaya memperkecil kesenjangan yang terjadi di antara masyarakat. Kesenjangan ini dapat berupa kesenjangan ekonomi, sosial, gender, dan budaya. Kesenjangan dapat terjadi antara pusat dan daerah, antar daerah, antar golongan, dan lain sebagainya. Adanya kesenjangan merupakan insentif negatif bagi upaya pembangunan.

13. Berkomitmen pada tuntutan pasar; pengalaman membuktikan bahwa campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi seringkali berlebihan sehingga akhirnya membebani anggaran belanja dan bahkan merusak pasar. Upaya pengaitan kegiatan ekonomi masyarakat dengan pasar baik di dalam daerah maupun antar-daerah merupakan contoh wujud nyata penerapan prinsip tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada pasar.

14. Berkomitmen pada lingkungan hidup, masalah lingkungan dewasa ini telah berkembang menjadi isu yang sangat penting baik pada tataran nasional maupun internasional. Hal ini berakar pada kenyataan bahwa daya dukung lingkungan semakin lama semakin menurun akibat pemanfaatan yang tidak terkendali. Kewajiban penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan secara konsisten, program reboisasi, penegakan hukum lingkungan secara konsekuen, merupakan contoh perwujudan tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada lingkungan.

e-Governance

E-governance melebihi ruang lingkup e-government. Jika e-government didefi-nisikan sebagai penyampaian layanan pemerintah dan informasi kepada publik menggunakan sarana elektronik, e-governance memungkinkan partisipasi langsung dari konstituen di dalam aktivitas pemerintahan. E-governance memungkinkan warga negara berkomunikasi antar- mereka maupun dengan pemerintah, dan berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan, mengeks-presikan kebututuhan nyata mereka tentang kesejahteraan dengan menggunakan e- government sebagai sarananya (means).

Berkenaan dengan hubungan antara e-governance dan pemanfaatan Teknologi Informasi, ada dua pertanyaan mendasar yang perlu mendapat jawaban tuntas. Pertama, bagaimana menetapkan kriteria good governance untuk pemanfaatan TI itu sendiri, dan kedua, bagaimana menempatkan posisi TI dalam upaya pencapaian good governance dari suatorganisasi, yang ditandai dengan adanya transparansi, akuntabilitas, adil (fair), efektif, dan dapat mengakomodasi partisipasi seluruh warga masyarakat.

Sejatinya, antara TI dan good governance saling mendukung. TI yang dikelola dengan baik - yang secara fisik dapat diakses, dengan biaya terjangkau, dan tanggap terhadap kebutuhan manusia ± pada gilirannya akan mempercepat pembangunan nasional menjadi lebih demokratis, berkelanjutan (sustainable), dan memfasilitasi tercapainya masyarakat yang lebih sejahtera. Beberapa negara maju dan negara sedang membangun memberi contoh bagaimana upaya good governance selalu memasukkan unsur kebijakan di bidang hukum, dan keuangan yang mendorong kelompok wirausaha untuk melakukan inovasi dan penemuan baru yang mengarah pada terbentuknya perusahaan. Lingkungan yang dapat mempercepat layanan publik di bidang pendirian perusahaan, dan memu-dahkan usaha kecil menengah memperoleh kredit permodalan, adalah lingkungan yang mampu mendorong kalangan bisnis memperkenalkan teknologi baru ke masyarakat.

Pada akhirnya sasarannya adalah bagaimana membuat agarlebih banyak orang dapat memanfaatkan TI, sehingga TI dapat mendorong terjadinya transformasi sosial dan ekonomi. Dengan demikian ungkaoan yang lebih tepat adalah ³good governance dalam memanfaatkan TI, dan TI untuk mendukung upaya good governance.´

Implementasi TI Untuk Mendukung Good Governance

Beberapa negara telah membuktikan keberhasilan mereka dalam memanfaatkan TI untuk mendukung good governance. Menyusul diperkenalkannya layanan telepon selular, kebijakan yang mengatur rasio telepon peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap penambahan jaringan dan pelanggan, harus diimbangi dengan pembangunan jaringan telekomunikasi serupa diwilayah tersebut. Banyak negara telah menggunakan Internet sebagai sarana pelayanan publik (e-government) yang menghasilkan adanya transparansi, akuntabilitas, adil (fair), efektif, dan dapat mengakomodasi partisipasi seluruh warga masyarakat. Demikian pula dengan penyelenggaraan distance learning melalui Internet yang dirancang khusus bagi peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pegawai negeri (civil servant) dapat menambah contoh bagaimana TI digunakan dalam mendukung upaya good governance.

Contoh tentang bagaimana TI dibangun dengan maksud untuk mendukung upaya good governance banyak sekali. Dari lingkungan non-pemerintahan, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) tengah mengembangkan pilot proyek Balai Informasi Masyarakat (BIM) yang dimaksudkan untuk menyediakan sarana akses informasi bagi kelompok masyarakat tertentu sehingga kelompok target ini dapat menggunakan informasi tersebut untuk mendukung kegiatan usaha mereka.

Berbagai kegiatan lain yang mengarah pada bagaimana membangun good governance dalam memanfaatkan TI juga sering dilakukan. Pada umumnya, wujud kegiatannya berupa seminar dan atau workshop dengan topik pad alevel mikro operasional suatu sistem informasi dalam organisasi. Di kesempatan lain, kegiatan seminar, diskusi kebijakan di bidang TI yang banyak diselenggarakan oleh lembaga non-pemerintah baik melalui kerjasama dengan pemerintah maupun dilaksanakan sendiri, merupakan upaya memanfaatkan TI untuk mendukung penerapan good governance.

Pemerintah sendiri melalui Lembaga Informasi Nasional (LIN) telah berhasil membangun simpul ± simpul Jaringan Informasi Elektronik Masyarakat Indonesia (JIEMI) yang dimaksudkan sebagai sarana diseminasi informasi dalam rangka meningkatkan transparansi,

membangun partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan melalui mekanisme komunikasi dua arah, serta menyediakan sarana bagi masyarakat di sekitar simpul JIEMI untuk dapat menghasilkan informasi yang dapat disebarkan kepada anggota masyarakat di daerah lain. Dengan demikian terjadi interaksi antara masyarakat dengan pemerintah, maupun antar-masyarakat.

Secara normatif, pada tataran kebijakan nasional, perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif mempercepat pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya sangat besar itu, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa

sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan. Di dalam hal ini pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional,membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik.

Lebih jauh, bahwa untuk mempercepat proses demokrasi, Indonesia harus mampu

mendayagunakan potensi teknologi telematika untuk keperluan:

· meniadakan hambatan pertukaran informasi antar masyarakat dan antar wilayah negara, karena hanya dengan demikian berbagai bentuk kesenjangan yang mengancam kesatuan bangsa dapat teratasi secara bertahap;

- memberikan kesempatan yang sama serta meningkatkan ketersediaan informasi dan pelayanan publik yang diperlukan untuk memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, serta memperluas jangkauannya agar dapat mencapai seluruh wilayah negara;

· memperbesar kesempatan bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembang karena dengan teknologi telematika mampu memanfaatkan pasar yang lebih luas;

· meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kemampuan inovasi dalam sektor produksi, serta memperlancar rantai distribusi, agar daya saing ekonomi nasional dalam persaingan global dapat diperkuat;

· meningkatkan transparansi dan memperbaiki efisiensi pelayanan publik, serta memperlancar interaksi antar lembaga-lembaga pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, sebagai landasan untuk membentuk kepemerintahan yang efektif, bersih,dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Secara lebih spesifik, pemanfaatan TI dalam upaya penegakan good governance bahwa melalui penerapan jaringan informasi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah secara terpadu telah menjadi prasyarat yang penting untuk mencapai good governance dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan kepemerintahan guna antara lain memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan efisiensi pelaksanaan otonomi daerah, serta mengurangi berbagai kemungkinan kebocoran anggaran.

Agar pemerintah dapat meningkatkan hubungan kerja antar instansi pemerintah serta dapat menyediakan pelayanan bagi masyarakat dan dunia usaha secara efektif dan transparan, diperlukan kerangka arsitektur dan platform yang kompatibel bagi semua departemen dan lembaga pemerintah, serta penerapan standardisasi bagi berbagai hal yang terkait dengan penggunaan teknologi telematika secara luas. Beberapa yang akan dilaksanakan termasuk pengembangan ³G online backbone´ bagi kepentingan semua instansi pemerintah dan penyediaan layanan masyarakat, memperbaharui kerangka peraturan dan prosedur transaksi di lingkungan pemerintah, serta membangun komitmen dan kesepakatan untuk memperlancar pertukaran dan penggunaan informasi antar instansi pemerintah.

BABIII P ENU T U P

Kesimpulan

Meski secara umum kinerja instansi pemerintah di Indonesia dalam menegakkan good

governance masih relatif rendah, namun demikian mengacu pada berbagai upaya yang telah

dilakukan menunjukkan bahwa sebagian besar birokrat telah mengerti apa dan bagaimana good governance. Permasalahan yang muncul dari kondisi semacam ini adalah adanya ketidak-pedulian di antara pejabat birokrasi tentang perlunya good governance. Dengan demikian, hambatan utama dalam penegakkan good governance bukan pada institusi, melainkan terletak pada sikap moral manusianya. Komitmen penegakan good governance bukan terletak pada institusi sebagaimana sebagian penggiat bidang ini menganggapnya, melainkan pada individu yang memiliki kesadaran moral akan pentingnya good governance.

Di pihak lain, pemanfaatan TI di lingkungan organisasi pemerintah telah cukup lama berjalan. Namun demikian alasan utama pemanfaatan TI ini bukan dalam rangka penegakan good governance, melainkan lebih pada menganggapnya sebagai alat yang memudahkan pekerjaan saja. Kesadaran bahwa TI dapat mendukung upaya penegakan good governance baru muncul setelah ada desakan dari donor, sesudah melihat bagaimana dua kondisi yang saling terkait terjadi, yakni tidak ada good governance dalam pemanfaatan TI, dan TI tidak dimanfaatkan untuk mendukung tata laksana pemerintahan yang baik.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang menganjurkan agar TI dapat dimanfaatkan untuk mendukung tata laksana pemerintahan yang baik. Tetapi, pelaksanaan kebijakan tersebut masih jauh dari memuaskan. Menyusul pergantian pemimpin nasional terjadi perubahan kebijakan yang sayangnya tidak menggunakan kebijakan terdahulu sebagai acuan dalam penetapan kebijakan ± kebijakan baru di bidang Telematika khususnya TI. Upaya memanfaatkan TI dalam penerapan good governance di Indonesia ternyata tidak hanya dilakukan oleh kalangan pemerintahan saja, namun juga dilakukan oleh organisasi sosial, swasta dan berbagai kalangan non-pemerintahan lainnya.

Tugas 2.

Menurut saya:

Dengan fakta yang ada di daerah Sukawesi Tengah E-Gov belum dapat diterapkan, karena :

1. Pelayanan yang diberikan situs pemerintah belum ditunjang oleh sistem manajemen dan proses kerja yang efektif karene kesiapan peraturan, prosedur dan keterbatasan SDM sangat membatasi penetrasi komputerisasi kedalam sistem pemerintah.

2. Belum mapannya strategi serta tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan E-Government.

3. Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar